Pelaku Penganiayaan Warga di Kadia Diringkus Polisi, Dua Pelaku Dalam Pengejaran

Indosultra.com, Kendari – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Rumah Makan (RM) Doa Ibu-3 dan di RM. Ayam Bakar Taliwan di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 03.30 pagi berhasil diamankan Kepolisian.

Diketahui, dalam penganiayaan tersebut salah satu korban bernama Farhan meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita sedangkan Fikri hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RS. Bhayangkara Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan usai Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari melakukan penyelidikan.

“Dan di hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita kedua pelaku diringkus Tim Polresta Kendari. Kedua pelaku inisial DD (20) dan JTW (21) dan kedua pelaku lainya inisial MD dan BB masih dalam pengejaran Kepolisian,” ujar Fitrayadi, Kamis (21/12/2023)

Lanjut Fitrayadi, motif para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung di teriaki.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, berawal saat korban bernama Fikri yang merupakan karyawan RM Ayam taliwang saat itu ia sedang berkemas-kemas usai berjualan. Namun tiba-tiba datang 6 orang OTK lalu bertanya, tidak berselang lama seorang OTK justru menganyunkan pisau dan menikam pungung korban.

Setelah itu para pelaku mendatangi RM. Sarilaut doaibu 3, untuk mencari rekan korban yang lari, namun para pelaku justru menikam korban kedua bernama Farhan yang sedang makan.

Setelah melakukan penganiayaan para pelaku langsung melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut kedua korban mendapatkan luka tusuk pada bagian punggung dan harus dirawat di rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!