Pelaku Pengedar Ganja di Kota Kendari Diringkus Polisi

Indosultra.Com,Kendari – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku pengendar narkotika jenis gang seberat 316 gram diseputaran Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP, Hamka mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi seorang petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 paket kiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kecamatan Mandonga Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

“Dengan adanya informasi tersebut tim kami bersama Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita bertempat di Pos Security Pertanian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku berserta barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja,” ujar Hamka, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, pelaku berseta barang bukti diamankan dan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.

“Dari pengakuan pelaku paket yang dia terima itu dari lelaki AS yang beralamatkan di Makassar melalui jasa Pengiriman Lion Parcel atas pesanan dari AL yang tinggalvi Kota Kendari dan apabila berhasil dia edarkan pelaku akan mendapat keuntungan Rp1.5 juta,” bebernya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Laporan: Krismawan