Pembelian Minyak Goreng Dibatasi 2 Liter, Emak-Emak di Konawe Protes Minimarket

Pembelian Minyak Goreng Dibatasi 2 Liter, Emak-Emak di Konawe Protes Minimarket
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Kamaru.S.Ik (Tengah Baju Abu-Abu) bersama Kanit I Tipidter BRIPKA Made Sultrawan (Baju putih lengan panjang).

Indosultra.com, Unaaha – Sejumlah emak-emak di Konawe memprotes pihak Alfamidi, karena membatasi pembelian minyak goreng hanya 2 liter per orang.

Aksi emak emak ini terekam dalam video viral yang beredar di media sosial, dan menyebutkan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh salah satu minimarket Alfamidi.

Merespon keluhan masyarakat tersebut, Kepala satuan reserse kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Konawe AKP. Moch. Jacub Nursagli Kamaru. S.Tr.S.Ik. langsung melakukan sidak di minimarket itu.

Dari hasil sidak dan penelusuran pihak Reskrim Konawe, video viral tentang dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum pihak minimarket Alfamidi ternyata tidak benar.

” Kita sudah periksa sampai ke gudang mereka, memang tadi ada minyak goreng yang masuk tapi hanya dalam waktu 15 menit sudah habis,” ujar Jacub usai sidak.

Manager Minimarket Alfamidi Konawe, Iksan saat
dikonfirmasi awak media mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penimbunan minyak goreng seperti yang nampak di video yang tersebar.

” Itu hanya dos kosong pak, tadi memang ada minyak goreng yang masuk 7 dos tapi hanya sesaat langsung habis. Tadi juga pihak polres Konawe juga sudah melakukan sidak bersama wartawan,” katanya.

Ia mengatakan, emak-emak yang merekam video saat minyak goreng tiba di minimarket juga ikut membeli, tetapi karena ada batasan dari pemerintah pihak minimarket hanya menjual 1 pcs atau 2 liter kepada 1 orang pembeli.

” Ibu ini meminta membeli 2 pcs minyak goreng, tapi kita tidak layani karena kita dibatasi dengan aturan pemerintah dan kasian pembeli yang lain tidak kebagian,” tandasnya.

Atas kejadian itu pihak kepolisian resort Konawe menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, mengingat ada sanksi terhadap penyebar informasi palsu atau Hoax. (b)

Laporan : Febri