Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Ketentuan dan Larangannya

Ketgam: PLH Bupati Konut, Kasim Pagala saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetepkan besaran zakat fitrah untuk masyarakat diwilayah itu jelang Hari Raya Idhul Fitri 1443 H.

Hal itu, disepakati dalam rapat terbuka yang dipimpin PLH Bupati Konut, Kasim Pagala bersama jajaran Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Konut, Pemerintah Kecamatan, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag) perwakilan Konut, Kepolisian Polres Konut dan para tokoh-tokoh masyarakat bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (22/4/2021).

Disepakati, zakat fitrah terbagi dalam beberapa klasifikasi antara lain, untuk beras kepala/super sebesar Rp 37 ribu perjiwa atau jika dibayar dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter perjiwa. Untuk beras ciliwung dikelopkan dari Rp 29 ribu lebih menjadi Rp 30 ribu perjiwa atau 3,5 liter beras perjiwa. Dan untuk beras dolog ditetapkan sebesar Rp 20 ribu perjiwa atau 3,5 liter beras

“Kalau untuk infak/sedekah tergantung dari masing-masing pribadi sesuai keikhlasan dan kemampuan,”kata PLH Bupati Konut, Kasim Pagala diruang kerjanya.

Pria yang juga menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Konut ini menyampaikan, untuk pembagian zakat juga telah ditetapkan. Masing-masing, untuk para Amil Zakat sebesar 20 persen dan 80 persen lainnya diberikan kepada yang berhak menerima antara lain, fakir miskin, anak yatim piatu, mualaf, janda tua dan lainnya yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Catatan penting tindak lanjut dari Pemerintah Pusat, bahwa zakat fitrah ini tidak boleh di gunakan untuk pembangunan mesjid atau pembangunan sarana lainnya”tegasnya.

“Pembayaran zakat mulai sejak 1 ramadhan sampai akhir ramadhan sebelum dibaca khutbah. Di bayar kepada para Amil Zakat yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah desa dan keluarahan,”tutupnya.*(IS)

Laporan: Jefri Ipnu