Indosultra.com, Konawe – Seorang wanita diamankan Polisi usai menikam seorang pria di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden tragis itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras (miras) di bangsal percetakan batako.
Insiden berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat ejekan yang dilontarkan korban selama pesta berlangsung.
Kapolsek Bondoala, Iptu Muh Heder Payapo mengatakan, awal mula peristiwa terjadi sekira pukul 13.00 WITA. Korban bernama Alimin sedang asyik menenggak miras bersama dua rekannya, Daeng dan Hendra. Di tengah sesi tersebut, Daeng menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla untuk bergabung dalam lingkaran mereka.
”Awalnya, suasana berjalan biasa. Namun, situasi mulai memanas saat korban berkali-kali melontarkan ejekan kepada Esse yang duduk tepat di sampingnya. Merasa tidak nyaman dan terhina, Esse memutuskan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya, Minggu (04/01/2026)
Bukannya menenangkan diri, Esse justru pulang untuk mengambil sebilah pisau dapur. Dengan senjata tajam terselip di pinggang, ia kembali ke lokasi pesta.
Kembalinya Esse ternyata disambut dengan intimidasi yang sama. , menjelaskan bahwa korban kembali mengejek pelaku sesampainya di lokasi.
”Pelaku merasa tersinggung hingga akhirnya mendorong korban dengan siku kirinya. Keduanya terjatuh di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan,” ungkap Iptu Heder.
Dalam posisi bergumul tersebut, Esse dengan cepat mencabut pisau di pinggangnya dan menusuk perut kiri Alimin secara membabi buta. Korban seketika bersimbah darah di lokasi kejadian.
Pasca-penikaman, pelaku sempat membuang barang bukti sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, Alimin kini tengah berjuang melewati masa kritis di Rumah Sakit Bahteramas Kendari akibat luka tusuk serius.
Kini, Esse Faradylla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Bondoala. Ia dijerat dengan, Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan) Jo Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan: Krismawan




















































