Indosultra.com, Kenderi – Tim Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025 kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi penggerebekan tersebut berlangsung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Dalam operasi itu, petugas berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia.
Saat diamankan, AN tengah melakukan penyelaman untuk mengambil ikan hasil ledakan bom ikan yang sebelumnya ia ledakkan di area perairan setempat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kompresor, 16 ekor ikan putih, 10 ekor ikan katombong, satu body batang warna biru, kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), serta satu jaring ikan.
Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol. Saminata, mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, karena menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan manusia,” jelas Saminata.
Ia menegaskan, Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan bagian dari langkah Polda Sultra dalam memberantas tindak kejahatan yang merusak sumber daya alam, termasuk praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Sultra.
Kombes Pol. Saminata juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom, racun, atau alat berbahaya lainnya dalam mencari ikan.
“Kami harap nelayan bisa menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Laut adalah sumber kehidupan, dan sudah seharusnya kita jaga bersama,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan



























































