Polda Sultra Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sita 8,2 Kg Sabu

Polda Sultra Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sita 8,2 Kg Sabu

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polresta Kendari memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.285 gram atau 8,2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Agustus 2025.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, pemusnahan itu terkait dengan lima perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan lima tersangka berinisial A, MAS, AZ, MA, dan F.

“Hari ini Ditresnarkoba Polda Sultra melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari lima perkara dengan jumlah keseluruhan 8.285 gram sabu,” ungkap Kapolda, Jumat (29/8/2025).

Dari lima kasus tersebut, empat di antaranya ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Sultra, sementara satu perkara diungkap Polresta Kendari.

Irjen Didik menambahkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah memusnahkan narkotika jenis sabu dari 306 perkara yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Sultra.

“Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen Polda Sultra dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur cairan khusus di hadapan para pejabat Polda Sultra, kejaksaan, pengadilan, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Laporan: Krismawan



















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!