Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial LT, di halaman depan Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (24/10/2025).
Tersangka LT, yang juga anggota DPRD aktif dari Fraksi Partai Hanura, hadir bersama kuasa hukumnya. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara detail tindakan penganiayaan hingga korban seorang anak di bawah umur meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi kali ini, kami memperagakan keterangan para saksi dan tersangka untuk memastikan kesesuaian kronologi peristiwa,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia menegaskan, seluruh proses rekonstruksi dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menjamin bahwa setiap adegan sesuai dengan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
Diketahui, kasus ini berawal dari peristiwa tragis yang terjadi pada tahun 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. LT kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Laporan: Krismawan






















































