Indosultra.com,Kolaka – Tim Garuda Merah Putih Satreskrim Polres Kolaka meringkus seorang pria berinisial RS (29), warga Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Penangkapan itu merupakan Operasi Sikat Anoa 2025.
Pejabat sementara Kepala Seksi Humas saat ini adalah Iptu Dwi Arif menuturkan, bawah pelaku ditangkap di Desa Puu Tamboli, Kecamatan Samaturu.
”Dari hasil pemeriksaan pelaku RS mengaku telah menjual sejumlah barang hasil curian, antara lain tiga unit ponsel dan satu unit gergaji mesin, ke beberapa warga di wilayah Samaturu,” ujarnya.
Kata Dwi, penangkapan pelaku RS bermula dari laporan pengaduan seorang perempuan bernama HAS (47) bahwa rumahya disatroni maling bersenjata di Desa Donggala, Kecamatan Wolo.
Saat kejadian, korban sedang bermalam di kebun dan meninggalkan rumah dalam penjagaan seorang rekannya, DN. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel. RS kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher DN sambil mengancam, “Jangan macam-macam!”
Pelaku lalu menggasak satu unit ponsel merek Infinix warna biru, satu unit gergaji mini merek STIHL warna oranye, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terparkir di luar rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui RS merupakan residivis kasus curas tahun 2017. Pelaku mengakui menjual satu unit ponsel kepada AR di Desa Malaha, serta dua unit lainnya di sebuah konter di Desa Lambo Lemo,” ungkap Dwi.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit HP Infinix, 1 unit HP Vivo,1 unit HP Oppo. Sementara itu, satu unit gergaji mesin merek STIHL dan motor Honda Revo masih dalam proses pencarian.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Laporan: Krismawan



























































