Rumah Kontrakan Dijadikan Transaksi Narkoba, Dua Orang Penghuni Dibekuk Polisi

Rumah Kontrakan Dijadikan Transaksi Narkoba, Dua Orang Penghuni Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Bunga, Kecamatan Kendari (Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus dua orang pengedar Narkotika jenis sabu di dalam rumah kontrakan di jalan Bunga Teratai, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 00:30 WITA.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dua orang pengedar narkoba yang berhasil diamankan itu berinisial SY (21) dan MI(20 ) pengedar

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan jalan Bunga Teratai sering terjadi peredaran gelap narkotika

“Dengan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian pada 00:30 WITA tempatnya di rumah kontrakan tim berhasil menangkap pelaku, dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang haram dengan berat 0,19 gram,”terang Dolfi

Kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti Sabu dibawa di kantor polres Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b)

Laporan : Amir