Puluhan ASN Malas Dan Tidak Ikut Apel Barisan di Konut Dihukum Membaca Surah Yasin

Ketgam: ASN Konut saat dihukum membaca surah Yasin dihadapan Sekda Konut dan para asisten lantaran malas berkantor dan mengikuti apel.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com, Konawe Utara-Puluhan Aparatur Sipi Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat hukuman disiplin.

Para ASN disanksi membaca surah Yasin sampai selesai di ruangan Sekda Konut dan disaksikan para asisten l,ll, dan lll serta Staf Ahli. Hukuman diberikan, lantaran para abdi negara ini diketahui malas berkantor.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala Mengatakan, selain malas berkantor, para ASN yang lain juga tidak mengikuti apel barisan yang dilaksanakan pimpinan instansi.

“Kita hukum membaca surah yasin agar mereka berjanji pada dirinya sendiri dan terkhusus pada sang pencipta untuk betul-betul menjalankan amanahnya sebagai seorang abdi negara,”kata Kasim Pagala diruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Salah satu ASN Konut tengah mendapat hukuman membaca surah yasin

Pria bergelar magister sains ini menyampaikan, tidak ada alasan bagi para ASN untuk tidak melaksanakan tugas. Sebab, segala hak diberikan mulai dari gaji, insentif sampai dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Hari ini sekitar 10 orang kita sanksi baca surah yasin. Dan telah kami laporan ke pak bupati dan wakil bupati. Selanjutnya kita evaluasi lagi,”terangnya.

Kasim sapaan akrabnya menambahkan, kedisiplinan kerja para ASN menjadi perhatian serius pemerintah setempat untuk memaksimalkan pelayanan publik, dan memajukan sistem roda pemerintahan yang lebih baik, maju dan berdaya saing.

“Kalau ASN nya malas, mau jadi apa daerah kita ini. Pelayanan akan lumpuh, dampaknya proses pembangunan daerah terhambat, masyarakat sulit peroleh pelayanan,”ujarnya.

Dirinya menghimbau agar seluruh ASN lingkup Pemda Konut betul-betul melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Sebagai jenderal ASN, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemecatan jika sudah tidak bisa ditolerir lagi.*(IS)

Laporan: Redaksi