Indosultra.com, Kendari – Ratusan warga Tapal Kuda, Bypass, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025).
Massa aksi menolak rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025 mendatang.
Dalam orasinya, warga menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum, sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perkebunan Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak pernah diperpanjang.
Perwakilan warga, Laode Sumail, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara kini berstatus tanah negara.
“Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” ujar Laode dalam orasinya.
Ia juga menyampaikan bahwa klaim warga diperkuat oleh surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
“Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi HGU. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Laode, putusan hukum tahun 1994 tersebut sudah tidak dapat dieksekusi karena objek sengketa telah hilang.
“Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu non-executable,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Dalam aksinya, warga menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Meminta Ketua PN Kendari tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.
2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dan jajarannya untuk tidak ikut dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.
3. Mendesak BPN Kota Kendari agar secara tegas menyatakan HGU Nomor 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
4. Meminta pengakuan resmi bahwa sertifikat hak milik warga di atas lahan eks HGU Tapal Kuda sah dan memiliki kekuatan hukum.
5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari agar tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU.
“Kami bukan melawan hukum, tapi menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” pungkas Laode Sumail.
Dari pantauan di lapangan, aksi demonstrasi sempat berujung pada mediasi antara warga Tapal Kuda dan pihak PN Kendari.
Humas PN Kendari, Frans Sempit Supit Pangeman, menyebutkan bahwa hasil mediasi memutuskan konstatering ditangguhkan.
“Massa aksi meminta agar konstatering tidak dilaksanakan. Tadi mereka sudah ditemui langsung oleh Ketua Pengadilan, dan disampaikan bahwa pelaksanaan konstatering ditangguhkan,” ujarnya.
Namun, Frans belum bisa memastikan sampai kapan penangguhan tersebut berlangsung.
“Terkait sampai kapan ditangguhkan, kita lihat nanti. Kebetulan memang ada surat dari Polresta Kendari yang meminta agar konstatering ditunda karena belum siap melakukan pengawalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keputusan penundaan diambil setelah hasil pembicaraan antara Ketua PN Kendari bersama unsur Forkopimda.
Laporan: Krismawan


































