‎Ratusan Warga Tapak Kuda Geruduk PN Kendari, Tuntut Pembatalan Eksekusi Tanah Eks HGU Kopperson

‎Indosultra.com, Kendari – Ratusan warga Tapal Kuda, Bypass, Kota Kendari, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (7/10/2025).

‎Massa aksi menolak rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025 mendatang.

‎Dalam orasinya, warga menilai putusan tersebut sudah kehilangan objek hukum, sebab Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perkebunan Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak pernah diperpanjang.

‎Perwakilan warga, Laode Sumail, menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara kini berstatus tanah negara.

‎ “Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” ujar Laode dalam orasinya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa klaim warga diperkuat oleh surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

‎“Pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu, Laode Asrafil, mengeluarkan surat Nomor 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi HGU. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999,” ungkapnya.

‎Dengan demikian, lanjut Laode, putusan hukum tahun 1994 tersebut sudah tidak dapat dieksekusi karena objek sengketa telah hilang.

‎“Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu non-executable,” tegasnya di hadapan massa aksi.

‎Dalam aksinya, warga menyampaikan lima tuntutan utama:

‎1. Meminta Ketua PN Kendari tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tanggal 22 September 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.
‎2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dan jajarannya untuk tidak ikut dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.
‎3. Mendesak BPN Kota Kendari agar secara tegas menyatakan HGU Nomor 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
‎4. Meminta pengakuan resmi bahwa sertifikat hak milik warga di atas lahan eks HGU Tapal Kuda sah dan memiliki kekuatan hukum.
‎5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari agar tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU.

‎ “Kami bukan melawan hukum, tapi menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat,” pungkas Laode Sumail.

‎Dari pantauan di lapangan, aksi demonstrasi sempat berujung pada mediasi antara warga Tapal Kuda dan pihak PN Kendari.

‎Humas PN Kendari, Frans Sempit Supit Pangeman, menyebutkan bahwa hasil mediasi memutuskan konstatering ditangguhkan.

‎ “Massa aksi meminta agar konstatering tidak dilaksanakan. Tadi mereka sudah ditemui langsung oleh Ketua Pengadilan, dan disampaikan bahwa pelaksanaan konstatering ditangguhkan,” ujarnya.

‎Namun, Frans belum bisa memastikan sampai kapan penangguhan tersebut berlangsung.

‎ “Terkait sampai kapan ditangguhkan, kita lihat nanti. Kebetulan memang ada surat dari Polresta Kendari yang meminta agar konstatering ditunda karena belum siap melakukan pengawalan,” jelasnya.

‎Ia juga menambahkan, keputusan penundaan diambil setelah hasil pembicaraan antara Ketua PN Kendari bersama unsur Forkopimda.


‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!