Indosultra.com, Kendari – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari.
Pelaku berinisial AS (23) diketahui sudah beraksi di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kendari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (20/8/2025).
“Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah beroperasi di wilayah Kendari, termasuk di Anduonohu dan Baruga,” ungkap AKP Gayuh.
Dari hasil penyidikan, AS menjual motor hasil curiannya dengan harga bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Adapun modus yang digunakan, pelaku mengincar sepeda motor korban yang terparkir sembarangan tanpa kunci pengaman tambahan.
Dalam operasi ini, polisi menyita 12 unit kendaraan hasil curian, terdiri dari, 6 unit Honda CRF, 2 unit Jupiter Z1, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha MX King, 1 unit Yamaha Vixion
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri,” tegas AKP Gayuh.
Kini, AS mendekam di sel tahanan Polda Sultra dan terancam hukuman berat atas deretan aksinya yang merugikan banyak warga Kendari.
Laporan: Krismawan





























