Satpolairud Polres Baubau Amankan Seorang Nelayan Yang Membawah Bom Ikan di Perairan Tanjung Wandoridi

Satpolairud Polres Baubau Amankan Seorang Nelayan Yang Membawah Bom Ikan di Perairan Tanjung Wandoridi

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Polisi Perairan (Satpolairud) Polres Baubau mengamankan seorang nelayan berinisial LA (55) karena kedapatan membawah alat peledak jenis bom ikan di perairan Tanjung Wandoridi, Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk melalui Kasi Humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad mengatakan, penangkapan belayan tersebut berawal saat Personil Satpolairud melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan tindak pidana perairan disekitar perairan Tanjung Wandoridi.

“Saat sedang patroli tim melihat perahu sampan kemudian dilakukan pemeriksaan dan alhasil ditemukan alat peledek yang disimpan di kotak ikan,” ujar Rahmad, Selasa (7/2/2023).

Dengan ditemukanya bahan peledak bom ikan tersebut nelayan langsung diamankan di Mako Satpolairud Polres Baubau

“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 botol handak bom ikan siap pakai, 1 botol handak bom ikan merk racun, 1 buah panah ikan, 1 buah kaca mata selam,1 buah korek api Gas, 1 buah dayung kayu, 1 buah perahu sampan,” jelasnya

Atas tindakan itu pelaku akan dikenakan sesuai pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 1. Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. Tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(b)

Laporan: Krismawan