Indosultra.com, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dari tangan seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial MA.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2205, di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa saat ditangkap, MA kedapatan membawa tiga paket sabu, masing-masing seberat 10 gram.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Musakkir.
Hasilnya, polisi berhasil menyita total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 505,34 gram. Yang mengejutkan, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan membungkusnya menggunakan popok bayi, lalu menggantungnya di sepeda motornya agar tidak mencurigakan.
“Pelaku mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan. Keuntungan dari hasil penjualan sabu digunakan untuk berfoya-foya,” tambah Musakkir.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Laporan: Krismawan








