Indosultra.com,Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Menurut Iwan, Sekda bukan satu-satunya pihak yang akan dipanggil. Sejumlah pejabat dan staf dari Sekretariat Daerah Provinsi Sultra juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Beberapa saksi akan kami panggil mulai Selasa dan Rabu mendatang. Untuk Sekda dijadwalkan hadir pada hari Rabu. Kami berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum.
“Proses sudah di tahap penyidikan. Itu berarti sudah ada bukti permulaan cukup dan pasti akan ada penetapan tersangka. Tapi identitasnya akan kami umumkan pada waktunya,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra ini telah bergulir sejak 2023. Baru-baru ini, tim penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di kantor tersebut di Jakarta untuk mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Laporan: Krismawan





