Sempat Buron, Bandar Narkoba Sekaligus Residivis Pembacok Pelaut di Kendari Diringkus Buser 77

Indosultra.com,Kendari – Pelarian seorang pria berinisial CA (25) akhirnya berakhir di tangan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pelaut itu ternyata menyimpan fakta mengejutkan. Selain merupakan residivis kasus kekerasan, ia juga diduga berperan sebagai operator bandar narkoba di Kota Kendari.

‎CA ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama sepekan. Proses penangkapannya berlangsung dramatis di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil dibekuk.

‎Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.15 WITA.

‎Saat itu, korban berinisial TA (38), seorang pelaut, tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dan berhenti untuk mengembalikan kunci mobil kepada pemiliknya. Namun, situasi berubah menjadi ricuh akibat perselisihan terkait kendaraan yang menghalangi akses jalan masuk.

‎”Perselisihan tersebut memicu perkelahian. Pelaku yang tersulut emosi dan menduga korban sebagai penghasut keributan langsung menghampiri korban. Tanpa ampun, pelaku menghujamkan senjata tajam ke arah korban,” ujar Malau.

‎Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bahu kanan, telapak tangan, jempol kaki kanan, serta kedua siku. Meski bersimbah darah, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kendari.

‎Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 melakukan pengejaran hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Poasia.

‎Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku penganiayaan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan berbagai barang yang mengindikasikan aktivitas kriminal lainnya.

‎Petugas menyita satu bilah badik yang diduga digunakan untuk membacok korban, empat bilah keris, satu parang, satu celurit, satu pisau dapur, satu tombak, satu katapel beserta tiga mata busur, serta satu pucuk senapan angin modifikasi merek Sharp Tiger Long Truglo lengkap dengan satu butir amunisi kaliber 5,5 milimeter.

‎Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram yang disimpan di kantong celana pelaku, uang tunai sebesar Rp580 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah buku catatan penjualan sabu.

‎Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap CA merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah diproses hukum pada 2017 dan 2022.

‎Tak hanya itu, barang bukti narkotika beserta catatan transaksi yang ditemukan semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan operator bandar narkoba yang beroperasi di kawasan Lorong Barat, Gunung Jati.

‎”Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Malau.

‎Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari dugaan penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam dan senjata ilegal, hingga tindak pidana narkotika. Ia terancam hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra