Indosultra.com, Kendari – Persidangan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Pemerintah Kota Kendari yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar, bendahara pengeluaran Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan Muchlis selaku pembantu bendahara kembali memunculkan fakta baru.
Jaksa menuding ketiganya terlibat dalam penggelapan anggaran pada lima pos kegiatan tahun 2020. Pos tersebut mencakup penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik; percetakan dan penggandaan; makan dan minum; pemeliharaan kendaraan dinas; hingga perizinan kendaraan dinas.
Dalam dakwaan, laporan pertanggungjawaban dibuat secara fiktif untuk mencairkan dana. Namun, keterangan ahli keuangan negara, Syarifuddin, di hadapan majelis hakim, Senin (4/8/2025), menyebut tanggung jawab utama berada di tangan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran.
“Bendahara pengeluaran dan PPTK punya kewenangan administratif menyiapkan dokumen dan mencairkan anggaran. Jika SPJ dibuat fiktif, itu tanggung jawab mereka. Pengguna Anggaran (PA) hanya menerima dan menandatangani dokumen yang sudah disiapkan,” tegas Syarifuddin.
Pernyataan ahli ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara. Jaksa sebelumnya menilai peran Sekda sangat sentral, namun tim pembela terdakwa menjadikan keterangan ahli sebagai amunisi, bahwa kewenangan teknis sepenuhnya berada di level bendahara dan PPTK.
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya untuk menguji keterangan yang telah disampaikan di muka persidangan.
Laporan: Krismawan





























