Terkait Demo Ricuh di PT VDNI, GSBAP Nilai Peraturan Perusahaan Diskriminatif

Terkait Demo Ricuh di PT VDNI, GSBAP Nilai Peraturan Perusahaan Diskriminatif
Aksi demo Driver Karyawan PT VDNI

Indosultra.com, Kendari – Buntut aksi demo Driver PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (10/8/2023), Gerakan Solidaritas Buruh Anti Penindasan (GSBAP) desak perusahaan copot HRD dan perjelas aturan diskriminatif yang rugikan karyawan.

“Karyawan/Buruh tidak pernah sama sekali diberikan ruang untuk melakukan bentuk perundingan terkait perselisihan
hubungan industrial (PHI) yang di alami oleh kawan-kawan buruh, pihak pengusaha atau Pemberi Kerja PT VDNI seolah-seoalah apatis terhadap penindasan dan kesewenang-wenangan yang seolah-seolah pekerja karyawan mengalami sebuah kondisi yang sangat tertekan tertekan dengan bentuk oturan
yang sangat menyimpang di
di setiap department tertentu. Kemudian faktanya buruh/karyawan di perlakukan seperti robot/mesin yang tidak
mempunyai hak dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan yang dimana buruh betul-betul di perlakuan seperti budak coorporasi yang disandra kebebesannya seperti terkurung dalam penjara yang sama sekali diperlakukan tidak manusiawi oleh perusahaan di tandai dengan banyaknya aturan-aturan yang di buat secara sepihak yang sangat merugikan para driver dumptruck devisi dan lain-lain,”tulis GSBAP, dalam keterangan resminya, Kamis (10/8/2023) siang.

Maka dari itu kami dari gerakan solidaritas buruh anti penindasan (GSBAP) Menyatakan sikap. Pertama, Mendesak pimpinan tertinggi PT VDNI agar segera mencopot HRD yang dianggap lalai dan tidak becus menjalangkan implantasi aturan yang ada disetiap departemen atau devisi, sesuai dengan peran dan tupoksinya.

Kedua, Mendesak pihak pimpinan tertinggi perusahaan untuk memperjelas aturan-aturan yang ada di departaemen transportasi, de visi dan lain-lain, dan di
tuangkan secara tertulis yang kami dianggap ada oknum-oknum tertentu
membuat regulasi dan aturan sendiri yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dalam hal ini (HOD) China kemudian hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen Indonesia.

“Ketiga, Mendesak pimpinan PT.VDNI Agar Segera dan secepatnya mungkin
mencopot HOD dan admin/Jubir dan lain-lain yang di anggap tidak becus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi yang di sebutkan
dalam mekanisme undang-undang ketenagakerjaan,”lanjutnya.

Keempat, Meminta transparansi terhadap pemotongan bonus karyawan yang sesuai regulasi dalam peraturan perusahaan (PP) yang disinyalir ada indikasi pungli terhadap pemotongan bonus driver yang di lakukan oleh HOD China yang bekerjasama dengan admin/jubir untuk memeras karyawan.

Kelima, Mendesak pimpinan tertinggi PT VDNI untuk memperjelas mengenai
mekanisme atau regulasi pemberian surat peringatan (SP) kepada buruh/karyawan yang di anggap bertolak belakang dengan UU ketenagakerjaan sebab sudah ribuan karyawan yang diberikan sanksi sepihak menjadi korban atas tidak jelasnya aturan pemberian SP dan hal ini sangat merugikan dan tidak memanusiakan buruh/karyawan.

Keenam, Mendesak pimpinan PT.VNDI untuk memperjelas regulasi atau makanieme yang dituankan dalam bentuk tertulis untuk poin-poin pelanggaran yang dianggap fatal dan merugikan perusahaan, sebab jika dinilai dan di tinjau secara objektif sudah banyak karyawan yang menjadi korban atas banyaknya pengembalian karyawan/buruh yang tidak jelas, yang di datori oleh aturan-aturan yang tidak masuk akal dan di buat secara sepihak
oleh HOD tanpa di dasari acuan sesuai dalam UU ketenagakerjaan.

“Demikianlah surat pernyataan aksi mogok kerja ini kami buat atas atensinya dan perhatiannya kami ucapkan timakasih,”tukasnya

Laporan : Ramadhan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!