Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Hotel BIG

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Hotel BIG

Indosultra.com, Kendari – Tim Buser 77 dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap pelaku penikaman terhadap seorang seorang pemuda bernama Amrullah Asia Mide (20) di hotel BIG Kendari.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 06.30 Wita di hotel BIG yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra),

Pelaku dibekuk polisi di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Saat sedang bersama pacarnya inisial DD.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku sedang bersama pacarnya di salah satu kamar di hotel BIG. Kemudian pelaku keluar namun saat balik ke kamar pelaku mempergoki pacarnya sedang bersama laki-laki lain yakni korban yang ditikam.

“Kemudian pelaku dan korban saling bertengkar hingga pelaku mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggang, lalu menikam korban di bagian perut,” terang Fitrayadi, Rabu (6/7/2022).

Tidak berselang lama, pelaku inisial MA diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (penikaman) dan ditangkap pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 06.30 wita di kediamannya di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat sedang bersama pacarnya inisial DD.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena cemburu pacarnya berduaan sama laki-laki lain,”bebernya.

Atas perbuatanya, pelaku ditangkap dan dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana Penganiayaan (Penikaman) dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. (b)

Laporan : K15