Tim Elang Anti Bandit Ringkus Residivis Pencurian HP di Kolaka

Indosultra.com, Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka meringkus pelaku residivis kasus pencurian inisial NW (22) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dua unit ponsel milik SL (22), warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menuturkan, bahwa dari keterangan korban, pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, saat ia menginap di rumah Haji RH di Lingkungan Kalimerah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Wundulako.

Sekitar pukul 03.30 WITA, SL terbangun dan mendapati dua ponselnya Samsung A54 dan Realme C35 telah hilang dari samping tempat tidur. Ia pun mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan segera melapor ke Polres Kolaka.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada NW. Saat ditangkap dan diinterogasi, pemuda asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Lebih mengejutkan, NW juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda-beda yakni Masjid Agung, Kecamatan Latambaga (HP Realme), Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga (HP Infinix), Desa Lalonggosua (HP Infinix),Wisma di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka (HP Realme).

“Pelaku NW sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2024 dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis yang kembali beraksi setelah bebas,” katanya.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Krismawan












koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!