Walhi Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Kabaena, Desak Pemerintah Bertindak

Walhi Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang di Kabaena, Desak Pemerintah Bertindak

Indosultra.com, Kendari – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku di Pulau Kabaena. Desakan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di pulau tersebut.

Pernyataan tegas itu disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, usai peluncuran laporan riset dan diskusi publik bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dari Jejaring Politically Exposed Person” di salah satu warkop di Kendari, Senin (23/6/2025).

“Yang kami tuntut saat ini adalah pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah atas dampak kerusakan di Kabaena. Walhi, Satya Bumi, dan jaringan masyarakat sipil menginginkan agar seluruh IUP di Kabaena dicabut,” tegasnya.

Andi menyebut, penerbitan IUP di Kabaena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta aturan terkait izin lingkungan.

“Dalam kajian kami, setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan perusahaan penerbitan izin di wilayah pesisir dan kelalaian dalam pengurusan izin lingkungan. Ini seharusnya cukup kuat untuk mencabut seluruh IUP di sana,” jelasnya.

Walhi juga menyoroti ketimpangan perlakuan pemerintah dalam kasus serupa. Ia membandingkan dengan Pulau Raja Ampat di Papua Barat yang berhasil mencabut IUP perusahaan tambang dengan menggunakan landasan hukum yang sama.

“Kenapa di Raja Ampat bisa dicabut IUP-nya, tapi di Kabaena tidak? Padahal perjuangan masyarakat Sultra juga sudah sampai Mahkamah Konstitusi. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Andi.

Lebih jauh, Walhi menegaskan bahwa Pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil lainnya di Sultra seharusnya tidak boleh menjadi wilayah pertambangan. Hal itu sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pulau kecil itu seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. Regulasi dan undang-undangnya sangat jelas, tidak boleh ada aktivitas tambang,” tegasnya.

Andi berharap hasil riset yang diluncurkan kali ini bisa membuka mata para pembuat kebijakan dan memperkuat perjuangan masyarakat untuk menghentikan eksploitasi tambang di Kabaena.

Laporan: Krismawan

koran indosultra pkk konawe utara konutIKLAN KORANKoran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!