Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Konawe Gandeng NGO dan Pers Kawal Konvensi Hak Anak

Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Konawe Gandeng NGO dan Pers Kawal Konvensi Hak Anak

Indosultra.com, Unaaha – Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kabupaten Konawe menggelar pelatihan konvensi hak anak di salah satu hotel di Unaaha, Rabu (28/9/22). Kegiatan ini dalam
rangka advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha menuju kabupaten layak anak (KLA)

Pelatihan konvensi hak anak ini dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 28 – 29 september 2022 yang diikuti dari tenaga pendidik, puskesmas, OPD, Kanwil Agama Konawe, Pengasuh Pesantren, NGO, forum anak , Peksos, Insan Pers, Psikolog, sanggar seni budaya dan pelaku usaha.

Plt Kadis DP3A Konawe, Suparjo dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Pelatihan Konvensi Hak Anak dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi Hak Anak sesuai amanat uu.

“Kerja ini bukan hanya tupoksi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja, tetapi perlu dukungan kita semua dari tingkat Kabupaten , Kecamatan dan Kelurahan guna mewujudkan Kabupaten Konawe Menuju Kota Layak Anak,” ujarnya.

Suparjo juga menjelaskan bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak menjadi penting karena anak adalah aset bangsa yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan, dan tugas kita semua adalah menyiapkan mereka menjadi generasi-generasi yang unggul kedepannya.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang Konvensi hak anak, 5 kluster hak Anak, sehingga tersedia sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak demi terwujudnya Kabupaten Konawe Layak Anak,” tutupnya.

Ada lima kluster anak yang perlu dipenuhi, yakni Hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan keluarga, hak pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan, dan
Perlindungan Khusus. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra