218 Korban, Rp7 Miliar Melayang: Polisi Bongkar Skandal Travel Umrah Ilegal di Sultra

‎Indosultra.com,Kendari – Harapan ratusan warga Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menunaikan ibadah umrah berubah menjadi mimpi buruk. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra membongkar praktik dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah yang dilakukan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).

‎Dalam kasus ini, sebanyak 218 calon jemaah diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Untuk mengembalikan hak para korban, polisi kini menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari uang setoran jemaah.

‎Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, Jumat (26/6/2026). Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang PT TRG dan AN yang menjabat sebagai Manajer perusahaan tersebut.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa jumlah korban terus bertambah seiring masuknya laporan dari masyarakat.

‎”Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah. Total kerugian yang tercatat sekitar Rp7 miliar,” ujar Wisnu.

‎Menurutnya, penyidik sengaja menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. Langkah itu juga membuka peluang bagi penyidik untuk menyita aset yang dibeli menggunakan uang para korban.

‎Saat ini, Ditreskrimum Polda Sultra telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, mulai dari perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap pergerakan dana para tersangka.

‎Sebagai langkah awal, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Rumah yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut diduga dibeli menggunakan uang setoran para calon jemaah.

‎Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.

‎”Kami ingin memberikan keadilan yang nyata bagi para korban yang selama ini bertanya-tanya ke mana uang mereka digunakan. Kasus ini akan kami usut secara profesional hingga tuntas,” tegas Wisnu.

‎Langkah tegas Polda Sultra mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji.

‎Menurutnya, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas penyelenggara perjalanan ibadah melalui aplikasi SATU HAJI yang disediakan pemerintah.

‎”Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi. Sekarang masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi SATU HAJI,” katanya.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan upaya nasional dalam memberantas praktik travel ilegal.

‎Ia menyebut Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.

‎”Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah dan memberantas praktik travel bodong. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur paket umrah murah atau promo yang tidak masuk akal,” pungkasnya.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra