5 Warga Konawe Dibekuk Polres Konawe Saat Asik Judi Sabung Ayam

5 Warga Konawe Dibekuk Polres Konawe Saat Asik Judi Sabung Ayam

Indosultra.com, Unaaha – Petugas dari Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, mengamankan 5 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Minggu (28/5/22).

Kelima orang itu berinisial UM, MS, ST, AS dan AGT.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIk melalui Kasat reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru STr SIK mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya permainan judi sabung ayam di wilayah tersebut.

” Setelah memperoleh informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju ke TKP,” ungkap Jacub dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/5/22).

Saat penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda 2, alat peraga sabung ayam dan uang tunai sebesar Rp. 9.570.000. “Arena main dan kendaraan bermotor kita titip di Polsek Bondoala,” bebernya.

Ke 5 terduga pelaku perjudian ini telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Guna kepentingan pemeriksaan, terhadap ke 5 tersangka dihadapkan kepada penyidik untuk dimintai keterangan,” tutupnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Subs Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra