Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pendi Lahadi Dilantik Jadi Kabag SDA Konawe

Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pendi Lahadi Dilantik Jadi Kabag SDA Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Bupati Konawe Kery Sayful Konggoasa melantik empat pejabat administrator dan tiga camat di lingkup pemerintahan kabupaten Konawe, di pondopo Kantor Bupati Konawe pada Rabu (23/11/2022) sore.

Terlihat mantan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi yang diberhentikan karena diduga melanggar netralitas ASN, kembali dilantik sebagai Kepala bagian sumber daya air (Kabag SDA) Kabupaten Konawe.

Kery menyebut pada mutasi pejabat yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu terdapat dua pejabat yang diberhentikan sementara karena diduga ada indikasi pelanggaran terhadap asas netralitas ASN. “Berdasarkan pada hasil klarifikasi secara zoom meeting antara yang bersangkutan dengan komisi aparatur sipil negara, serta berdasarkan pertimbangan majelis kode etik pemerintah kabupaten konawe maka direkomendasikan satu orang untuk diberikan kembali jabatan yang setara kepeda yang bersangkutan. Untuk satu pejabat pimpinan tinggi pratama kita akan pertimbangkan, untuk dikembalikan pada jabatan yang setara kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bupati 2 periode ini juga mengungkapkan, penataan pegawai negeri sipil merupakan suatu proses yang sistimatis dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan birokrasi. Setiap pejabat pembina kepegawaian pusat maupun daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penataan pegawai negeri sipil di lingkungannya.

“Mereka yang baru dilantik hari ini diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten konawe, menunjukan kinerja dan inovasi untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini, ” jelasnya.

Berikut nama-nama pejabat administrator yang dilantik, Kepala bagian (Kabag) Kemasyarakatan, Yusnita, Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Pendi Lahadi. Sekretaris Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Yusnita dan Sekretaris Dinas Lingkungan hidup (DLH), Situ.

Semetara itu, camat yang dilantik yakni, Camat Wonggeduku Martini, Camat Konawe M. Agus Salim M, dan Camat Anggalomoare Rusmi Suleman A. (b)

Laporan : Febri

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!