Gelar Rakor SLRT, Wali Kota Serahkan Bantuan PKH

Ketgam: Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat menyalurkan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.(Foto:Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Kendari- Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial Kota Kendari menggelar Rapat Koordinasi Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLTR) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Tingkat Kota Kendari, dan dibuka langsung oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Kantor Dinas Sosial Kota Kendari, Senin (18/1/2021).

Wali Kota Kendari sangat mengapresiasi kinerja pihak-pihak terkait yang telah memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada masyarakat di Kota Kendari. Karena selama tahun 2020 lalu, Indonesia khususnya Kota Kendari mengalami Pandemi Covid-19.

Selama masa itu pula bantuan terus disalurkan kepada masyarakt, sehingga banyak masyarakat di Kota Kendari mendapatkan perlindungan dan bantuan sosial.

Walaupun masih ada masyarakat yang belum merasakan dan mendapatkan pelayanan dan bantuan sosial tersebut, namun dirinya berharap dengan diadakannya rapat koordinasi ini, di 2021 ini masalah-masalah tersebut dapat diminimalisir.

“Ini supaya kendala-kendala yang kita hadapi di tahun 2020 terkait dengan penyaluran bantuan, kesalahan penempatan penerima bantuan ini bisa lebih diminimalisir di 2021. Mudah-mudahan dengan rapat ini kendala-kendala teknis itu bisa diatasi, sekaligus untuk masyarakat yang belum terakomodir dalam pendataan kita bisa kita tuntaskan,”ujar pria bergelar magister ekonomi ini diacara itu.

Selanjutnya, kegiatan diakhiri dengan penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) secara simbolis yang terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Buku Tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Piagam Akreditasi LKS dan LKSA oleh Wali Kota Kendari kepada masyarakat penerima Bansos.

Diharapkan, bantuan tersebut dapat mengurangi masalah-masalah terkait kesejahteraan dan kemiskinan ditengah masyarakat Kota Kendari.**(IS).

Laporan: Dian Angraeni

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!