Dua Oknum TNI Diduga Terlibat Penganiayaan Anggota Polisi di Mubar, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Indosultra.com,Kendari – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota kepolisian di Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela.

“Masih dalam proses penyidikan karena koneksitas perkaranya,” ujar Letkol Haryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini, kedua oknum TNI tersebut masih ditahan oleh pihak Polisi Militer.

“Sampai saat ini masih ditahan,” tegasnya.

Terkait motif aksi pengeroyokan tersebut, Letkol Haryadi menjelaskan bahwa tindakan itu tidak dipicu oleh pengaruh alkohol, melainkan lebih pada spontanitas karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu warga yang terlibat dalam keributan.

“Tidak ada pengaruh alkohol, spontanitas saja karena ada hubungan keluarga,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya insiden ini terjadi pada malam takbiran Idulfitri 1446 Hijriah, tepatnya Senin (31/3/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di depan kantor Polsek Tiworo Tengah, Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga diketahui menggeber sepeda motor di depan kantor polisi saat petugas sedang melakukan pengamanan malam takbiran.

Saat anggota Polsek berusaha menertibkan aksi tersebut, situasi justru memanas dan berujung pada dugaan pemukulan terhadap sejumlah polisi.

Akibat insiden tersebut, empat anggota kepolisian mengalami luka-luka, termasuk Kapolsek Tiworo Tengah, IPDA M. Saleh. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terkini para korban.

Dugaan keterlibatan dua oknum TNI pun mencuat. Satu di antaranya disebut berasal dari Kodim Kendari, dan satu lainnya dari wilayah Sulawesi Tengah. Sekitar pukul 01.30 WITA, personel Polisi Militer (POM) turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!