Indosultra.com,Koltim – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial RPU alias A (26), pelaku pencurian ponsel di wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap, di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Kolaka.
“RPU alias A diamankan di rumah kontrakannya. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri sebuah iPhone 14 Pro milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Irwan Pansha, Jumat (27/6/2025).
Aksi pencurian ini di sebuah salon yang berada di Kelurahan Welala, Kecamatan Landongi, Kolaka Timur. Pelaku berpura-pura datang untuk mencukur rambut.
Namun karena situasi salon saat itu tampak sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil ponsel iPhone 14 Pro milik pemilik salon, lalu langsung melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp13,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Kini, RPU alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Laporan: Krismawan
















