Rekonstruksi Kasus Penikaman Sopir Angkutan Kendari-Bombana: Tersangka Peragakan 20 Adegan

Rekonstruksi Kasus Penikaman Sopir Angkutan Kendari-Bombana: Tersangka Peragakan 20 Adegan
Pelaku berinisial AA (57) memperagakan 20 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, Selasa (7/7/2025).

Indosultra.com, Kendari – Kasus pembunuhan terhadap sopir angkutan umum rute Kendari–Bombana, Dedi Wahyudin (54), yang terjadi di Terminal Baruga, akhirnya memasuki tahap rekonstruksi. Pelaku berinisial AA (57) memperagakan 20 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari, Selasa (7/7/2025).

Rekonstruksi ini merupakan hasil koordinasi antara Polresta Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari, guna memastikan kronologi kejadian secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasubsi II Intelijen Kejari Kendari, Muhammad Irham Royhan, mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas posisi hukum pelaku dan mendalami apakah ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Dedi Wahyudin pada Sabtu dini hari (3/5/2025) pukul 03.20 Wita.

“Rekonstruksi hari ini memperagakan 20 adegan. Kami masih mengacu pada berkas perkara dan sejauh ini belum menemukan kejanggalan dalam prosesnya,” ujar Irham Royhan kepada wartawan.

Menurut Irham, meskipun belum masuk tahap persidangan, pihaknya terus memantau perkembangan dan memastikan berkas perkara lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami juga melihat langsung pelaku untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tambahnya.

Polisi dan jaksa kini tengah merampungkan proses penyidikan agar pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, kejadian pembunuhan pada hari Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 03.20 Wita.
Dimana korban seorang sopir bernama Dedi Wahyudin (54) ditikam di terminal Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Aasan pelaku menikam korban karena sakit hati, sebab korban meninggalkannya di terminal baruga.

Laporan: Krismawan









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!