Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MTF yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp7,5 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kendari, Kamis (22/8/2025) malam.
Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.26 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.
“Malam ini kami dari Tim Penyidik Kejari Wakatobi resmi menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kendari,” ujar penyidik Kejari Wakatobi, Eric Cahyo.
Eric menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa sekitar 40 saksi. Saat ini, MTF diketahui masih aktif sebagai ASN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah, mengungkapkan dugaan penyimpangan terjadi karena pembangunan tidak sesuai kontrak sehingga gedung AKKP tersebut hingga kini mangkrak dan tak dapat difungsikan.
“Gedungnya memang tidak bisa dipakai. Dugaannya karena proses pembangunan tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini.
Laporan: Krismawan





























