‎Baru Dilantik Jadi PPPK, Pria di Konawe Berakhir di Sel Tahanan karena KDRT

‎Indosultra.com, Konawe – Seorang pria berinisial HA (41), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) , yang baru tiga hari dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

‎Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Insiden bermula ketika pelaku meminta sang istri untuk menghubungi keluarganya guna meminjam uang.

‎“Pelaku HA menyuruh istrinya meminjam uang kepada keluarganya. Tak lama kemudian, pelaku memukul pipi korban hingga terjatuh dan menyuruh korban masuk ke kamar,” ujar AKP Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).

‎Ketika korban menolak, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban hingga menyebabkan bengkak dan nyeri.

‎Korban berusaha menyelamatkan diri ke kamar, namun pelaku menyusul dan hendak melanjutkan aksinya. Beruntung, anak mereka berhasil mencegah tindakan tersebut.

‎Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi. Sementara pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

‎“Pelaku telah kami periksa selama enam jam di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Saat ini, HA resmi kami tahan,” jelas AKP Taufik.

‎Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a, subsider Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

‎Kini, HA mendekam di sel tahanan Polres Konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!