Curi Minyak Goreng Warga, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Viral di Media Sosial

Indosultra.com, Kolaka – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial RF (30) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbongkar. Pelaku ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kolaka setelah aksinya mencuri tiga jeriken minyak goreng sempat ramai diperbincangkan di media sosial Instagram.

‎RF, warga Jalan Delima, Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, diamankan polisi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Cakalang, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga.

‎Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiga jeriken minyak goreng di rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman pada 28 Agustus 2025,” ungkapnya.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku beraksi dengan cara mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban saat situasi sepi. Usai berhasil mengambil minyak goreng, pelaku langsung menjual hasil curiannya.

‎“Barang bukti nihil karena telah dijual oleh pelaku. Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan lanjutan,” tambahnya.

‎Polisi sebelumnya menerima laporan masyarakat melalui media sosial pada 28 Agustus 2025, yang menjadi dasar pengembangan hingga akhirnya RF berhasil diamankan tanpa perlawanan.

‎Kini, pelaku mendekam di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.



‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!