Indosultra.com, Kendari – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Kendari segera menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berinisial MA kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Prodi Arsitektur Fakultas Teknik berinisial AL.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP AKP Welliwanto Malau mengatakan pemanggilan pertama terhadap tersangka akan dilakukan besok.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Jika kooperatif, pemeriksaan akan segera dilakukan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MA telah mengakui sebagian perbuatannya. Namun, ia membantah melakukan beberapa adegan kekerasan seperti menendang korban.
Meski demikian, hasil visum et repertum dan rekonstruksi menunjukkan korban mengalami luka lecet serta memar di bagian pundak akibat dibanting oleh pelaku.
“Korban mengalami luka lecet dan memar di bagian pundak. Berdasarkan bukti visum dan hasil reka ulang, tindakan itu dilakukan oleh tersangka MA,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil gelar perkara sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap tersangka.
“Untuk penahanan, akan kami lihat hasil mekanisme gelar perkara dan keterangan lanjutan dari tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, karena menyebabkan korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian paha.
Laporan: Krismawan


































