Hari Pertama Ramadhan, 2 Remaja di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Indosultra.Com,Kendari – Tim Opsnal unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua remaja asal Kendari karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan taman samping bundaran kantor Gubernur, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (3/4/2022).

Kedua remaja itu inisial UU (17) dan rekanya MV (16).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan terhadap dua remaja itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di taman seputaran samping Bundaran Gubernur Sultra.

“Mengetahui itu Team Opsnal bergerak cepat menangkap ke dua pelaku yang hendak mengambil tempelan sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengeledahan badan, dan ditemukan 75 sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 60,7 Gram,” kata Kombes Eka di Mapolda Sultra, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya, Team Opsnal membawa ke dua pelaku dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan ke dua pelaku bahwa BB tersebut diperoleh dari seseorang di kota Kendari, dengan cara diarahkan melalui komunikasi Handphone,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua remaja itu harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (b)

Penulis : K15