‎Ditpolairud Polda Sultra Amankan Nelayan Pembawa Bom Ikan di Perairan Kolaka

‎Indosultra.com, Kendari – Personel Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan aksi ilegal di laut dengan mengamankan seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak jenis bom ikan di pesisir Pantai Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (9/10/2025).

‎Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin tim Ditpolairud di kawasan pesisir. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

‎“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial US (38) membawa bahan peledak berupa 6 botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, 2 botol plastik berisi pupuk, 10 buah dopis, serta barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Tendri Wardi, Kamis (9/10/2025).

‎Penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Ipda Rahmat Subair, CPM, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Menurutnya, tindakan tegas terhadap praktik illegal fishing menjadi komitmen Polairud dalam menjaga kelestarian laut dan keselamatan para nelayan.

‎“Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem laut dan membahayakan jiwa manusia,” tegasnya.

‎Ditpolairud Polda Sultra memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum di laut serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bahari demi kesejahteraan masyarakat pesisir.



‎Laporan: Krismawan

koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!