‎Misteri Kematian Tahanan BNNP Sultra: Satu Petugas Diperiksa, Proses Hukum Jalan

‎Indosultra.com, Kendari – Kasus kematian seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP) Sultra berinisial F alias LI (40) pada Selasa (7/10/2025) masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

‎Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dari petugas dalam peristiwa tersebut.

‎ “Kalau ada anggota yang salah, pasti kita proses secara hukum. Saat ini kami sudah mengajukan hasil investigasi ke pusat, dan sedang menunggu keputusan terkait sanksinya. Untuk sementara, satu orang petugas tengah kami periksa dan telah diajukan ke pusat,” ujar Kombes Alam Kusuma saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

‎Diketahui, F merupakan salah satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial MIA (20) di Kabupaten Kolaka, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

‎Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Kendari dan mulai ditahan sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, tak berselang lama, F ditemukan meninggal dunia saat berada dalam tahanan BNNP Sultra.

‎Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan internal dan menjadi perhatian serius pihak BNNP untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan.



‎Laporan: Krismawan




koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!