‎Dua Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Titipan KPK Resmi Ditahan di Rutan Kendari

‎Indosultra.com, Kendari – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Kaltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedy Karnady dan Arif Rahman, resmi dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Kelas IIA Kendari.

‎Penitipan kedua tahanan ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, SH., MH. saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

‎ “Waalaikum salam, iya benar,” singkat Ilham melalui pesan WhatsApp.

‎Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah tiba dan tengah menjalani proses administrasi.

‎“Keduanya sedang diregistrasi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

‎Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pemindahan Dedy dan Arif dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kendari dilakukan dalam rangka pelaksanaan persidangan perkara korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

‎Keduanya akan menjalani masa penahanan di Rutan Kendari selama 30 hari ke depan.

‎Dedy Karnady dan Arif Rahman merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang juga menjerat mantan Bupati Kolaka Timur bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

‎Dalam dakwaan, Dedy Karnady dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pasal serupa juga dikenakan terhadap Arif Rahman. Keduanya diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.



‎Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!