Indosultra.com, Kendari – Tim Garuda Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial JY (38), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekaligus mengaku-ngaku sebagai pejabat daerah untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polres Kolaka melalui
Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif
menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban RD (52), seorang wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika korban meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan, yang sebelumnya terlibat urusan proyek dan pernah menerima uang dari korban. Pelaku kemudian mengaku telah menemukan rumah Iwan di Makassar, namun orang yang dicari tidak berada di tempat,” katanya.
Tak lama kemudian, pelaku JY mengaku bahwa Iwan memiliki sepeda motor yang digadaikan kepada tetangganya. Ia pun menawarkan korban untuk menebus motor tersebut dengan harga Rp1.200.000.
Setelah korban mengirim uang, pelaku kembali meminta tambahan Rp2.800.000 dengan alasan untuk menebus surat-surat motor dari istri Iwan. Uang itu pun ditransfer oleh korban.
Beberapa hari kemudian, JY kembali menghubungi korban dan meminta Rp700.000 lagi untuk membeli ponsel baru dan ongkos perjalanan, dengan alasan ponselnya hilang di Makassar. Namun setelah menerima uang tersebut, pelaku menghilang tanpa kabar.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp6.050.000.
”Dalam pemeriksaan, JY diketahui merupakan mantan anggota Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia juga mengaku sering mengatasnamakan pejabat di Kabupaten Kolaka untuk meminta uang kepada masyarakat menggunakan telepon genggam,” ungkapannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Laporan: Krismawan
























































