Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Satu di Tembak

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Satu di Tembak

Indosultra.Com,Kendari – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DR (32) dan AS (28) diringkus Satreskirm Polresta Kendari satu diantarnya ditembak karena melawan dan berusaha lari.

Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda DR diringkus di sebuah rumah di Jalan Hombis Kendari sedangkan AS di Kota Lama, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada sabtu (18/3/2023) sekira pukul 20.30 Wita, yang dimana pemilik motor bernama Laode Jamsir (30) memarkirkan motornya di depan Rayhan Variasi tempat dia kerja di Jalan Y. Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan lupa mencabut kunci kontak di motornya.

“Saat pemilik motor masuk ke dalam rumah, disitulah para pelaku melakukan aksinya karena melihat motor dengan kunci kontak kemudian di bawah lari,” ujar Fitrayadi, Kamis (23/3/2023).

Atas kejadian itu pemilik motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda yakni Jalan Hombis dan Kota Lama, Kota Kendari.

“Kami meminta bantuan kepada seluruh pemilik kendaraan baik roda dua dan empat agar amankan atau parkir kendaraanya di tempat yang paling dianggap aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Kejahatan bukan hanya karena niat pelaku tapi kesempatan yang diberikan oleh korban,” imbuhnya.

Atas perbuatanya kedua pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dengab hukuman 7 tahun penjara.(b)

Laporan: Krismawan