Indosultra.com,Kolaka – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka, yang dikenal sebagai Tim Garuda Merah Putih, meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian puluhan lampu ekskavator milik PT TRK.
Dua di antaranya adalah pelaku utama pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah yang mencoba menjual barang curian secara online.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menarik.
”Kasus ini terungkap setelah seorang pengguna Facebook bernama Muhammad R mem-posting dua lampu ekskavator untuk dijual,” jelas Iptu Dwi Arif, Kamis (20/11/2025).
Menurut Iptu Dwi Arif, dua karyawan PT TRK, Supri dan Fad, mengenali barang yang dijual di Facebook itu sebagai aset perusahaan yang hilang. Mereka kemudian menyusun strategi untuk menjebak pelaku.
”Dua karyawan tersebut kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak Muhammad R bertemu di lampu merah depan Kantor Syahbandar, Kelurahan Dawi-dawi,” katanya.
Saat dilakukan pengecekan, lampu tersebut dipastikan benar-benar milik PT TRK. Muhammad R pun langsung diamankan oleh pihak perusahaan dan diserahkan ke kepolisian untuk pengembangan.
”Dari hasil interogasi, polisi mengarah kepada dua pelaku utama berinisial SH (20) dan HJ (22), serta seorang penadah lain berinisial S (26), warga Desa Huko-huko, Pomalaa,” tambah Iptu Dwi.
Komplotan ini telah melakukan aksi pencurian pada September 2025 di area IUP SLG, Desa Hakatutobu. Akibat perbuatan mereka, PT TRK mengalami kerugian mencapai Rp 25.259.000.
Dalam operasi ini, Tim Garuda Merah Putih berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit lampu arm ekskavator dan 1 unit motor Honda CRF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan. Mereka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Laporan: Krismawan



























































