‎Jual Lampu Curian di Facebook, 3 Pelaku Pencurian Alat Berat Ditangkap

Indosultra.com,Kolaka – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka, yang dikenal sebagai Tim Garuda Merah Putih, meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian puluhan lampu ekskavator milik PT TRK.

‎Dua di antaranya adalah pelaku utama pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah yang mencoba menjual barang curian secara online.

‎Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menarik.

‎”Kasus ini terungkap setelah seorang pengguna Facebook bernama Muhammad R mem-posting dua lampu ekskavator untuk dijual,” jelas Iptu Dwi Arif, Kamis (20/11/2025).

‎Menurut Iptu Dwi Arif, dua karyawan PT TRK, Supri dan Fad, mengenali barang yang dijual di Facebook itu sebagai aset perusahaan yang hilang. Mereka kemudian menyusun strategi untuk menjebak pelaku.

‎”Dua karyawan tersebut kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak Muhammad R bertemu di lampu merah depan Kantor Syahbandar, Kelurahan Dawi-dawi,” katanya.

‎Saat dilakukan pengecekan, lampu tersebut dipastikan benar-benar milik PT TRK. Muhammad R pun langsung diamankan oleh pihak perusahaan dan diserahkan ke kepolisian untuk pengembangan.

‎”Dari hasil interogasi, polisi mengarah kepada dua pelaku utama berinisial SH (20) dan HJ (22), serta seorang penadah lain berinisial S (26), warga Desa Huko-huko, Pomalaa,” tambah Iptu Dwi.

‎Komplotan ini telah melakukan aksi pencurian pada September 2025 di area IUP SLG, Desa Hakatutobu. Akibat perbuatan mereka, PT TRK mengalami kerugian mencapai Rp 25.259.000.

‎Dalam operasi ini, Tim Garuda Merah Putih berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit lampu arm ekskavator dan 1 unit motor Honda CRF yang digunakan pelaku saat beraksi.

‎Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan. Mereka dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.


‎Laporan: Krismawan








koran indosultra

Koran Indosultra


















koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!