Prokopim Konut Berperan Aktif Kawal Sekda Konawe Utara Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial se – Sultra

Indosultra.com, Konawe Utara – Sekretaris Daerah Konawe Utara (Konut) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, mewakili Bupati Konut, H. Ikbar, SH., MH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025),

Penantanganan dilakukan bersama dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abd. Qohar AF, serta Bupati dan Walikota Se Sultra

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abd. Qohar AF, dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026.

“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Kajati Sultra juga meminta para bupati dan wali kota untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal dan sesuai amanat undang-undang.

“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pidana sosial ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, turut memberikan arahan kepada kepala daerah se-Sultra. Beberapa poin yang ditekankan antara lain:
1. Segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman teknis sesuai amanat undang-undang.
2. Mempersiapkan bentuk kerja sosial yang layak, aman, dan memiliki manfaat publik.
3. Mendorong kolaborasi antarperangkat daerah untuk optimalisasi pelaksanaan pidana kerja sosial lintas sektor.

Laporan: Redaksi

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!