Kena Sanksi Pelanggaran ASN, 17 PNS Konut Resmi di Pecat

Indosultra.Com, Konawe Utara – Sebanyak 17 Pegawai Negara Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan akibat pelanggaran disiplin ASN.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang objektif dari pihak pemerintah yang berwenang.

Dari informasi yang dihimpun awak media, ke 17 PNS ini sebelumnya bertugas aktif di lingkup Pemda Konut. Namun, karena ketidakpatuhan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara sehingga mendapat sanksi pemecatan.

Informasi yang diperoleh, 3 PNS diantara dianggap melanggar aturan disiplin terkait kehadiran sehingga  dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri ( PDH TAPS ). Sedangkan 14 orang diantaranya terjerat kasus hukum sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Oh iya, benar! Resmi di lakukan pemecatan. Ada 17 orang. 3 orang karena tidak pernah masuk kantor, dan 14 orang karena kasus hukum,”ungkap Wakil Bupati Konut, Abu Haera, S.Sos.,M.Si menjawab pertanyaan wartawan saat di wawancarai soal kebenaran pemecatan 17 ASN Konut, di ruang kerjanya, Senin 5 Januari 2026.

Dikonfirmasi lebih jauh soal pemecatan itu, Wabup Konut, Abu Haera menyampai jika keputusan itu telah final.

Ia berharap dengan adanya pemecatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga profesionalisme dan integritas dan bekerja. Meningkatkan kedisiplinan menjalankan tugas, tidak bermalas-malasan.

“Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci integritas ASN,”tutupnya.***

Pihak media tidak menyebutkan nama ke 17 ASN yang dimaksud. Berkaitan soal privasi kepribadian seseorang.

Aturan undangan-undangan pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017)

3. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010)

Pasal-pasal yang mengatur tentang pemecatan ASN antara lain:

– Pasal 87 UU ASN (jenis-jenis hukuman disiplin)

– Pasal 88 UU ASN (prosedur pemberian hukuman disiplin)

– Pasal 3 PP 53/2010 (jenis-jenis pelanggaran disiplin.

Laporan: Redaksi