Indosultra.com, Kolaka – Seorang ibu rumah tangga berinisial N (43) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkapnya atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kolaka.
AKP Dwi Arif Setiawan, Kasi Humas Polres Kolaka, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00 WITA.
”Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 12 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 75,61 gram,” ujarnya pada Rabu (07/01/2026).
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tiga kaus kaki di kamar pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka Sahabat Polri, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Kelurahan Lalombaa.
Tim opsnal Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
”Awalnya, pelaku sempat mengelak saat diinterogasi. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di kamar pribadinya, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Pelaku akhirnya mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” ungkap Dwi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik berencana melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik untuk melengkapi berkas perkara.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Laporan: Krismawan





































