OTT KPK Berbuntut Panjang, Abdul Azis dan Jaringan Korupsi RSUD Koltim Disidang Perdana

Indosultra.com, Kendari – Babak baru kasus korupsi yang mengguncang Kolaka Timur (Koltim) dimulai. Mantan Bupati Koltim, Abdul Azis, bersama tiga terdakwa lainnya, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (13/01/2026).

‎Mereka didakwa terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim yang merugikan negara miliaran rupiah.

‎”Jadwal sidang hari ini benar. Agendanya kemungkinan pembacaan dakwaan,” ujar Hans Prayogo Tama, Humas PN Kendari, memberikan konfirmasi.

‎Selain Abdul Azis, turut disidangkan Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin. Pantauan di PN Kendari menunjukkan, Abdul Azis dan para terdakwa tiba dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan oranye, menambah dramatis suasana persidangan.

‎Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025. Abdul Azis diduga kuat menerima fee haram sebesar Rp1,3 miliar dari proyek pembangunan RSUD Koltim.

‎KPK bergerak cepat setelah mengamankan 12 orang dalam OTT pada 7 Agustus 2025. Sehari kemudian, Abdul Azis dicokok usai menghadiri acara Partai NasDem di Makassar.

‎KPK kemudian mengumumkan daftar tersangka yang mencengangkan pada 9 Agustus 2025:

‎Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim
‎Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes pembangunan RSUD
‎Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek RSUD Koltim
‎Deddy Karnady (DK), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
‎Arif Rahman (AR), pihak swasta KSO PT PCP

‎Pengembangan kasus terus berlanjut, dan pada 24 November 2025, tiga tersangka baru kembali diumumkan:

‎Yasin (YSN), ASN Bapenda Sultra dan orang dekat Abdul Azis
‎Hendrik Permana (HP), ASN Kementerian Kesehatan
‎Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta

‎Dua terdakwa lain, Deddy Karnady dan Arif Rahman, sudah lebih dulu menjalani sidang sejak 29 Oktober 2025. Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, menantikan bagaimana fakta-fakta korupsi akan terungkap di pengadilan.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra