Indosultra.com, Kendari – Harapan YR untuk mendapatkan perlindungan hukum justru berbuah trauma mendalam. Merasa dipermainkan oleh oknum aparat, ibu muda ini resmi melaporkan Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (21/01/2026).
Laporan ini dipicu oleh dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami YR, hingga berujung pada insiden memilukan perampasan buah hatinya.
Puncak kepedihan YR pecah pada Senin (19/01). Hanya sesaat setelah suaminya yang berstatus tersangka, berinisial MN, dilepaskan oleh kepolisian, MN diduga langsung melakukan tindakan nekat. Ia merampas anak mereka yang baru berusia satu tahun dari dekapan YR.
”Anakku diambil paksa saat saya di dalam mobil. Mereka tarik-tarik anak saya seperti boneka. Saya tidak terima perlakuan itu!” ungkap YR dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui di Mapolda Sultra.
Kuasa hukum korban, Suhardin, membeberkan sejumlah kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. Tersangka MN yang sebelumnya sempat ditahan satu malam, mendadak dibebaskan tanpa ada pemberitahuan resmi (SP2HP) kepada korban.
Tak hanya itu, Suhardin mencium adanya aroma intimidasi. Ia menduga ada upaya dari pihak tertentu agar korban mencabut laporan dengan dalih masa depan anak.
MN dibebaskan tanpa kejelasan status, membuat korban hidup dalam ketakutan.
Muncul narasi bahwa anak korban hanya akan dikembalikan jika laporan polisi (LP) dihentikan. Korban merasa ditekan untuk berdamai meskipun mengalami kekerasan fisik dan mental.
Menanggapi laporan ke Propam tersebut, Kanit PPA Polresta Kendari, Aiptu AR, membantah keras tudingan intimidasi. Ia mengklaim pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.
”Kami tidak pernah melakukan intimidasi untuk mencabut laporan. Itu tidak benar,” tegas Aiptu AR saat dikonfirmasi via telepon.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerbitkan surat perintah penangkapan baru yang telah diserahkan ke tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk segera dieksekusi. Terkait dirinya yang dilaporkan ke Propam, ia menanggapinya dengan dingin.
”Itu hak mereka sebagai warga negara, silakan saja. Kami tidak mempermasalahkan,” pungkasnya.
Laporan: Krismawan






































