Indosultra.com, Muna – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Selasa (24/2/2026). Mengejutkan, tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna.
Ketiga pejabat tersebut masing-masing Rahmat Raeba (RR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rustam (R) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora), serta Hayadi (H) selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB).
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Muh. Mafoed (MM) selaku Direktur PT LBS dan Nasrun (N) selaku Direktur PT SBG.
Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” ujar Indra.
Namun, dari lima tersangka tersebut, hanya empat yang ditahan oleh Kejari Muna. Satu tersangka lainnya, yakni Nasrun, saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara berbeda yang ditangani oleh Polda Sultra.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Stadion Motewe ditangani oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna dalam dua tahap penganggaran.
Tahap pertama berlangsung pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana tersebut merupakan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan RI.
Tender tahap pertama dimenangkan PT LBS dengan nilai kontrak Rp16.865.272.000 dan masa kerja 150 hari kalender, terhitung sejak 17 Mei hingga 13 Oktober 2022.
Selanjutnya pada tahap kedua Tahun Anggaran 2023, proyek kembali dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18.930.000.000. Tender dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18.296.200.000.
Namun dalam pelaksanaannya, baik tahap pertama maupun kedua ditemukan sejumlah permasalahan serius yang berdampak pada kualitas bangunan.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal, dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan,” tegas Indra.
Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp15.228.852.400, dengan rincian: Tahap I Tahun 2022: Rp13.364.516.746,40
Tahap II Tahun 2023: Rp1.864.335.683,11
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Selain itu, penyidik juga menetapkan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.





































