Indosultra.com, Kolaka – Aksi pelarian AL (25), seorang pemuda asal Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, akhirnya terhenti secara dramatis. Terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor ini berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Detik-detik penangkapan AL sempat menghebohkan jagat maya setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam video yang diterima redaksi, suasana tampak tegang saat sejumlah warga mengepung dan menggiring pelaku masuk ke dalam mobil.
“Pencuri, pencuri!” teriak seorang wanita histeris dalam rekaman video tersebut, mengiringi evakuasi pelaku.
Kapolres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Riswandi, membenarkan aksi penangkapan massal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepak terjang AL ternyata cukup licin karena telah beraksi di banyak tempat.
”Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Kolaka,” ujar Riswandi, Senin (22/06/2026).
Bergerak cepat setelah penangkapan, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, petugas sukses mengamankan barang bukti berupa dua unit motor sport Honda CRF yang disembunyikan di dua kabupaten berbeda, Honda CRF (Hitam-Merah), ditemukan di Kabupaten Konawe Selatan (No. Rangka: MH1KD1110PK384591 / No. Mesin: KD11E1383922). Honda CRF (Hijau-Hitam) ditemukan di Kabupaten Kolaka (Plat: DT 8210 FV / No. Rangka: MH1KD11125K642442 / No. Mesin: KD11E-1641664).
Saat ini, AL bersama dua unit motor trail tersebut telah dikurung di markas Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi nekatnya, pemuda 25 tahun ini dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta jaringan atau barang bukti tambahan yang belum terungkap.
Laporan: Krismawan







































