Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ikbar,SH.,MH bersama Wakil Bupati Konut, Abu Haera, S.Sos.M.Si laksanakan acara pemerintahan yakni rapat penetapan zakat fitrah ramadhan 1447H/2026M.
Acara ini berlangsung di Kantor Bupati Konut, Jumat 6 Maret 2026.
Diacara itu, dihadiri oleh, Sekda Konut, Dr Safruddin, S.Pd.,M.Pd, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konut, Forkompinda Konut dari Polres Konut, Kodim 1430 Konut, Basarnas Konut, Kementerian Agama, dan mitra pemerintah lainnya.
Bupati Konut, Ikbar, SH dalam kesimpulannya menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah jelang Idulfitri.”tegasnya.
Oleh karena itu, sebagai pimpinan pemerintahan berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada penerima.
Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat bersama, Kementerian Agama, MUI serta Forkopimda Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Aula Lt. II Kantor Bupati Konawe Utara pada Jum’at, 6 Maret 2026.

Dalam hasil rapat terdapat penegasan dan rincian penetapan zakat fitrah yakni;
1. 2 Hari sebelum Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, hasil Zakat sudah harus tersalurkan semua.
2. Bagi yang Konsumsi Beras Super ditetapkan besaran Zakatnya : 50.000.
3. Bagi yang Konsumsi Beras Ciliwung, besaran Zakatnya: 46.000.
4. Bagi yang Konsumsi Beras Dolog, besaran Zakatnya: 40.000.
5. Bagi yang Konsumsi Jagung/Umbi – Umbian, besaran Zakatnya : 35.000.
Laporan: Redaksi





































