Indosultra.com, Kendari – Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria berinisial RA (25) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, UI (28), Kamis (05/03/2026).
Kejadian ini bermula dari penemuan istri curiga saat mendapati suaminya bersama perempuan lain di sebuah penginapan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, RA yang berasal dari Kecamatan Puuwatu, Kendari, diamankan setelah penyidik menemukan dua alat bukti cukup terkait laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh UI. Peristiwa itu terjadi pada dini hari, tepatnya pukul 00.17 WITA, di kamar Wisma 88, Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat UI mengetahui suaminya sedang mengonsumsi minuman keras bersama seorang perempuan yang tidak dikenal di kamar penginapan tersebut. Kejadian ini memicu kemarahan UI sehingga mereka terlibat cekcok hebat.
Dalam pertengkaran tersebut, RA diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar pipi kanan korban, memiting leher, menindih tubuhnya di atas kasur, dan berusaha merebut telepon genggam yang sedang dipegang UI. Akibat aksi kekerasan itu, jari korban mengalami luka dan mengalami trauma emosional yang mendalam.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan dan akhirnya menangkap RA di kantor Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara dan memastikan keadilan bagi UI.
Laporan: Krismawan



































